Pemprov DKI Godok Teknologi yang Bisa Blacklist Pengunjung Tempat Usaha yang Langgar Aturan PPKM
Peristiwa | 8 September 2021, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok teknologi yang bisa blakclist pengunjung tempat usaha seperti kafe, restoran, atau bar, yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ke depannya, baik pengelola tempat usaha dan pengunjung yang berada di tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM akan dikenakan sanksi.
Sanksi bagi pengunjung yakni berupa blacklist sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun selama batas waktu tertentu.
"Nah, ke depannya, nanti yang akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Jakarta Mulai Masuki Musim Hujan, Warga di Wilayah Rawan Banjir Diminta Siap-siap
Anies melanjutkan, pihaknya kini tengah menyiapkan teknologi untuk melakukan blacklist kepada pengunjung tersebut.
"Jadi sekarang sedang disiapkan teknologinya," kata Anies.
Bentuk teknologi tersebut nantinya akan seperti aplikasi yang dipergunakan untuk masuk mal, yaitu scan QR code dari aplikasi PeduliLindungi.
"Itu nanti teknologinya akan disiapkan sehingga sama seperti Anda masuk mal tuh, kalau masuk mal begitu di- scan kalau positif tidak bisa masuk. Nah, nanti bukan positif test tapi (kalau) positif Anda sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggaran," kata Anies.
Berdasarkan penjelasan Anies, teknologi ini nantinya memungkinkan para pengunjung yang berada di tempat usaha yang melanggar aturan PPKM untuk di-scan sehingga masuk ke dalam blacklist.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV