> >

Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Commuter Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Peristiwa | 7 September 2021, 22:11 WIB
Penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Commuter mulai mewajibkan penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin saat menggunakan kereta commuter line. Rencananya, kewajiban tersebut mulai diberlakukan besok atau Rabu (7/9/2021).

“Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021, maka mulai Rabu 8 September 2021 esok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL,” kata Vice Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Namun, Anne menyatakan sosialisasi akan terlebih dahulu dilakukan hingga 10 September 2021. Dalam masa sosialisasi tersebut, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL,” katanya.

Baca Juga: Penumpang KRL Membeludak, Menhub Sentil PT Kereta Commuter Indonesia

KAI Commuter mengimbau agar masyarakat mulai mempersiapkan sertifikat vaksin ketika menggunakan moda transportasi tersebut.

“KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/2021) wajib menunjukkannya kepada petugas,” ujar Anne.

Dia menyatakan sertifikat vaksin yang diperlihatkan kepada petugas bisa melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

“Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama,” ujarnya.

Baca Juga: Hanya Rp 1, KRL Yogyakarta-Solo Jalan 1 Februari 2021, KAI Commuter: Daftar Dulu Sebelum ke Stasiun

Dia menegaskan setelah masa sosialisasi, mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, harus menunjukkan sertifikat vaksin.  

Sertifikat vaksin akan digunakan sebagai syarat menggunakan KRL, berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Dia juga menambahkan para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.

“Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL,” katanya.

Baca Juga: Mulai 20 Desember Jadwal KRL Commuterline Berubah

Adapun KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.

“Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00–14:00 atau di luar jam-jam sibuk,” katanya.

Dia juga mengingatkan balita sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU