> >

Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Commuter Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Peristiwa | 7 September 2021, 22:11 WIB
Penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dia menegaskan setelah masa sosialisasi, mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, harus menunjukkan sertifikat vaksin.  

Sertifikat vaksin akan digunakan sebagai syarat menggunakan KRL, berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Dia juga menambahkan para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.

“Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL,” katanya.

Baca Juga: Mulai 20 Desember Jadwal KRL Commuterline Berubah

Adapun KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.

“Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00–14:00 atau di luar jam-jam sibuk,” katanya.

Dia juga mengingatkan balita sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU