Kasus Munir, Komnas HAM Dorong Percepatan Penyelidikan Terduga Lain yang Belum Diproses Hukum
Hukum | 7 September 2021, 16:55 WIBKendati demikian, Komnas HAM akan tetap menunggu penetapan Kasus Pembunuhan Munir dari Presiden RI Joko Widodo.
Jika kemudian ditetapkan masa daluwarsa 18 tahun, pihaknya mendorong untuk mempercepat penyidikan.
Namun jika tanpa masa kedaluwarsa atau dalam hal ini disetujui sebagai pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM akan membentuk tim khusus untuk bekerja sesuai kewenangan dan bergerak dengan peraturan yang ada.
“Kalaupun ditetapkannya tahun depan atau depannya lagi, jika ada buktinya, tidak akan ditolak dan tidak menghambat kerja Komnas HAM. Yang utama adalah apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak. Kalau masa daluwarsa 18 tahun itu berdasar KUHP. Kami sudah menegaskan kepada Presiden untuk mendorong bawahannya untuk mempercepat menindaklanjuti penyelesaian kasus pembunuhan Munir,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM telah menerima Legal Opinion dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan membahasnya dalam Sidang Paripurna pada September 2020.
Setelah sidang, kemudian dibentuklah Tim Kajian Data, Fakta, dan Pendapat Hukum Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib yang disahkan pada 1 Oktober 2020 dan bekerja hingga Maret 2021.
Dari hasil kerja tim tersebut dilaporkan bahwa ada dua hal yang menjadi fokus utama penyelesaian, yaitu terkait aspek pidana dan menuntut pemerintah agar kasus ini bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, meninggal dunia pada 7 September 2004, atau tepat 17 tahun lalu.
Munir dibunuh di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta ke Belanda dengan racun jenis arsenik.
Baca Juga: Menolak Lupa, Hari Ini 17 Tahun Lalu Munir Diracun di Udara
Hingga kini, kasus pembunuhan pendiri Imparsial dan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu belum tuntas, dan dalang pembunuhan belum terungkap.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV