Kasus Munir, Komnas HAM Dorong Percepatan Penyelidikan Terduga Lain yang Belum Diproses Hukum
Hukum | 7 September 2021, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerangkan ada terduga lain yang belum diproses hukum dalam kasus Pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004 silam.
Hal tersebut ditindaklanjuti Komnas HAM dalam sidang paripurna usai menerima laporan dari Tim Kajian Data, Fakta, dan Pendapat Hukum Kasus Pembunuhan Munir pada Maret 2021.
Lantaran usia kasus memasuki tahun ke-17 dan mendekati batas kedaluwarsa, Komnas HAM juga mendorong adanya percepatan proses penyelidikan Polisi dengan cara mengirim surat kepada Presiden Jokowi.
"Kami menyepakati di Sidang Paripurna bahwa harus ada percepatan dan mengirimkan surat kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk mempercepat proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang terlibat,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniag dalam Audiensi Publik Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, hingga kini Komnas HAM menyebut belum mendapat balasan surat dari Presiden Jokowi perihal percepatan penyelidikan kasus serta penetapan sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurut Sandra jika penetapan dilakukan oleh Presiden, maka kasus ini tidak akan mengenal sistem kedaluwarsa sebagaimana amanat Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kalaupun ditetapkannya tahun depan atau depannya lagi, jika ada buktinya, tidak akan ditolak dan tidak menghambat kerja Komnas HAM. Yang utama adalah apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak. Kalau masa daluwarsa 18 tahun itu berdasar KUHP. Kami sudah menegaskan kepada Presiden untuk mendorong bawahannya untuk mempercepat menindaklanjuti penyelesaian kasus pembunuhan Munir,” kata Sandra.
Baca Juga: 17 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Perlu diketahui dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dengan jangka waktu 18 (delapan belas) tahun.
Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV