> >

Ketua KPK: Semua Keputusan Bupati Probolinggo Harus Diparaf Suaminya, Termasuk Pengangkatan Pejabat

Hukum | 7 September 2021, 13:13 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan semua keputusan yang diambil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari harus mendapat persetujuan dari suaminya yang merupakan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka pada Kasus Bupati Probolinggo

Firli mengaku sangat prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Puput dan suaminya tersebut. Dalam kasus itu, keduanya diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Adapun nominalnya sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Menurut Firli, korupsi yang dilakukan Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin selaku penyelenggara negara tergolong kejam.

"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati dan suaminya Anggota DPR RI,” ucap Filri. 

Baca Juga: Ini Harga 2 Sepeda Mewah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Disita KPK

“Coba bisa bayangkan Pjs kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo.”

Padahal, kata Firli, para pejabat yang diangkat Bupati Probolinggo itu orang-orang yang nantinya akan membantu dia dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat.

"Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati, tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban,” ujar Firli. 

“Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat.”

Baca Juga: KPK Temukan Dokumen dan Uang dalam Pengeledahan Rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

Hasan Aminuddin merupakan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Sepeda Sultan Milik Bupati Probolinggo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU