Ketua KPK: Semua Keputusan Bupati Probolinggo Harus Diparaf Suaminya, Termasuk Pengangkatan Pejabat
Hukum | 7 September 2021, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan semua keputusan yang diambil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari harus mendapat persetujuan dari suaminya yang merupakan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka pada Kasus Bupati Probolinggo
Firli mengaku sangat prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Puput dan suaminya tersebut. Dalam kasus itu, keduanya diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Adapun nominalnya sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Menurut Firli, korupsi yang dilakukan Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin selaku penyelenggara negara tergolong kejam.
"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati dan suaminya Anggota DPR RI,” ucap Filri.
Baca Juga: Ini Harga 2 Sepeda Mewah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Disita KPK
“Coba bisa bayangkan Pjs kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo.”
Padahal, kata Firli, para pejabat yang diangkat Bupati Probolinggo itu orang-orang yang nantinya akan membantu dia dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat.
"Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati, tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban,” ujar Firli.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara