> >

Tak Terima Hasil Putusan PTTUN, Partai Berkarya Muchdi PR Akan Ajukan Kasasi

Politik | 7 September 2021, 09:52 WIB
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Jalan Brawijaya IX, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr akan mengajukan kasasi atas hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, hasil dari putusan PTTUN memenangkan Tommy Soeharto sebagai pengurus yang sah dari kepemimpinan partai politik tersebut. 

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, putusan itu tak bisa digunakan sebagai keputusan yang sah atas kepengurusan partai. Sebab, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Gugatan, Menkumham: Kami Pelajari Dulu
 
"Belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," kata Andi melalui keterangan pers seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021). 

Ia menyebut, putusan banding tersebut juga tak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Pr mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP. 

Ia menilai, Kementerian Hukum dan HAM akan memihak kepada Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, karena mereka telah mengesahkan kepengurusan partai di bawah pimpinan Muchdi Pr, bukan Tommy Soeharto.

"SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu," ujarnya. 

Ia mengingatkan, pengalaman pada Pemilu 2019 mesti menjadi pelajaran bahwa partai dibangun bersama secara gotong royong, bukan oleh satu kelompok atau perorangan. 

"Kasihan teman-teman di daerah, banyak yang kehilangan harta benda bahkan nyawa membangun partai ini. Merekalah pemilik sebenarnya partai ini," ujar Andi.

Baca Juga: Partai Berkarya Tommy Soeharto Kembali Menangkan Gugatan Lawan Muchdi PR

Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan di tingkat banding PT TUN. 

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan PT TUN Jakarta yang dikutip Kompas TV dari laman website-nya, Senin (6/9/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: