> >

Tak Terima Hasil Putusan PTTUN, Partai Berkarya Muchdi PR Akan Ajukan Kasasi

Politik | 7 September 2021, 09:52 WIB
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Jalan Brawijaya IX, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan di tingkat banding PT TUN. 

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan PT TUN Jakarta yang dikutip Kompas TV dari laman website-nya, Senin (6/9/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU