Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka
Hukum | 6 September 2021, 21:35 WIBBaca Juga: MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju
Desakan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mulai melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang memberikan suap terhadap eks penyidik Stepanus Robin Pattuju memang muncul dari berbagai pihak. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan menunggu action dari Ketua KPK Firly Bahuri yang pernah berjanji bakal melakukan penyidikan kepada siapa pun yang terlibat kasus tersebut, sepanjang memiliki dua alat bukti yang cukup.
Bagi MAKI, ketika Jaksa KPK menyebut peran Azis dalam dakwaan sebagai pihak yang memberikan uang, maka itu adalah indikasi kuat. Begitu juga, ketika KPK meminta pencekalan terhadap Azis, maka dia yakin sudah ada data yang kuat.
“Menyebut orang dalam dakwaan, dan melakukan pencekalan, tentu bukan main-main,” ujar Boyamin.
Dalam ringkasan dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, memang terungkap sejumlah pihak yang pernah memberikan uang. Selain Azis Syamsyuddin, ada juga nama mantan Bupati Kutai Kartanegara yang disebut memberikan uang hingga Rp5 miliar.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV