> >

Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka

Hukum | 6 September 2021, 21:35 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tercantumnya nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mendesak KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka.

Azis dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, diduga memberikan uang sejumlah Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju.

Menanggapi desakan tersebut, KPK buka suara. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya bekerja bukan atas permintaan pihak mana pun, tetapi berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu karena adanya kecukupan alat bukti bukan karena ada permintaan dari pihak-pihak tertentu atau pihak-pihak lain,” kata Ali Fikri, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK

Dia menegaskan jika memang ada bukti yang cukup kuat, maka KPK pasti bakal melakukan penetapan tersangka.

“Sepanjang kemudian ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan pihak-pihak lain, dipastikan KPK akan menetapkan pihak tersbut sebagai tersangka.

Mengenai perkembangan kasus, atau penetapan tersangka pun, Ali Fikri menyatakan semua akan diinformasikan kepada masyarakat.

Pemberitahuan kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara, adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK.

“Setiap penanganan perkara oleh KPK selalu kami infomasikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi KPK di dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Ali Fikri.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU