> >

Penelitian Sebut Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Kerap Tidak Menyesal

Kesehatan | 6 September 2021, 17:15 WIB
Saipul Jamil saat bebas dari penjara sebagai mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak, Kamis (2/9/2021). (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Data dari Selandia Baru pada 2001-2003 menunjukkan, 30% pelaku kejahatan seksual kembali melakukan perbuatannya dalam jangka waktu 60 bulan.

Sementara, penelitian di Canada menyimpulkan, 15,5% pelaku kejahatan seksual kembali mengulangi perbuatannya atau berbuat kriminal lain dalam jangka waktu 15 tahun.

Di Swedia, penelitian atas 45 orang yang melakukan kejahatan seksual sejak remaja memiliki tingkat residivisme sebesar 64,4%

Baca Juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Belum Pulih dari Trauma

Jurnal berjudul “Shame and Guilt in Child Sexual Offenders” menyimpulkan bahwa pelaku kejahatan seksual pada anak kerap tidak memiliki penyesalan.

“Banyak pelaku seks anak yang menggambarkan ‘perasaan tidak enak’ lebih cenderung mengalami rasa malu daripada rasa bersalah,” tulis jurnal itu.

Jurnal itu menyebut, rasa malu dalam diri pelaku kejahatan seksual malah akan membuatnya mengulangi perbuatannya.

“Penilaian negatif dari orang lain dan tekanan pribadi yang dialami dalam rasa malu mengarah pada eksternalisasi, seperti menyalahkan korban. Hal ini merusak empati terhadap korban dan dapat meningkatkan risiko mengulangi kejahatan,” urai jurnal itu.

Sebab itu, Koh menyarankan pelaku untuk mengakui perbuatan dan masalah pada dirinya. 

Koh juga menganjurkan orang dengan tendensi paedofil atau menyukai anak untuk berkonsultasi dengan psikiater.

“Jika pasien... ingin terbebas dari penderitaan itu (kecenderungan pedofil) dan menjalani pengobatan, setengah dari perlawanan (atas kejahatan seksual pada anak) akan dimenangkan,” kata Koh.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Berbagai Sumber


TERBARU