MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju
Hukum | 6 September 2021, 14:19 WIBSebab, bagaimanapun, KPK pasti memiliki data yang kuat sebelum meminta pencekalan terhadap seseorang.
Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin
“Orang dicekal itu kalau tidak punya data yag kuat Namanya zhalim. Jadi kalau mencekal, ada data yang kuat” paparnya.
Boyamin juga menilai KPK pasti memiliki data dan bukti yang kuat sehingga memasukan nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan kepada Stepanus Robin Pattuju.
“Memasukan nama ke dalam dakwaan mestinya juga punya data ataupun bukti yang kuat. Karena apapun itu ini bukan main-main karena sudah dibacakan di depan hakim dalam sidang dakwaan,” tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV