> >

MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju

Hukum | 6 September 2021, 14:19 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih janji Ketua KPK Firly Bahuri yang bakal memulai penyidikan terhadap pihak yang diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK Strepanus Robin Pattuju. Sesuai dengan ringkasan dakwaan terhadap Robin Pattuju, pihak yang diduga memberikan uang salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Saya menunggu itu dan proses ini. Ini saya berharap  pak Firly dalam satu hal ini menepati janjinya untuk segera melakukan penyidikan jika ditemukan minimal dual alat bukti yang terkait dengan Azis Syamsuddin,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam video yang diterima Kompas.TV, Senin (6/9/2021).

Boyamin menjelaskan berdasarkan dakwaan jaksa KPK, tertulis ada lima klaster dugaan pemberi suap terhadap Stepanus Robin Pattuju. Salahsatunya dari Azis Syamsuddin yang bersama Aliza  Gunado memberikan sekitar Rp 3,1 milyar kepada Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

 Aliza sendiri merupakan mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama.Dia juga pernah menjadi calon legislatif dari Partai Golongan Karya pada Pemilihan Umum 2014.

Menurut Boyamin, dia menunggu tindakan dari Firly Bahuri karena ketua KPK tersebut pernah mengatakan bakal melakukan pencarian data untuk membuat terang perkara ini dan tidak akan ragu menyidik dan menetapkan tersangka.

Boyamin juga menegaskan jika kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin mangkrak, MAKI bakal mengajukan praperadilan. Apalagi kalau di proses persidangan terhadap Stepanus Robin Pattuju ternyata ada bukti yang cukup.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

“Nanti maki akan melakukan praperadilan terhadap proses yang lamban dan ataupun tidak melakukan proses yang benar  terhadap orang yang diduga terkait atau  bahkan terlibat meskipun ini tetap harus berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti karena apapun ada asas  praduga tak bersalah,” ujar Boyamin.

Berdasarkan catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta pencekalan terhadap Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Mengacu pada hal ini, disebutkan Boyamin, meskinya bukti yang dimiliki KPK soal keterlibatan dua orang tersebut dalam pemberian suap, cukup kuat.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU