> >

KPAI Minta Orang Tua Pelaku Tumbal Anak Dihukum Berat

Kriminal | 6 September 2021, 13:29 WIB
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA,KOMPAS.TV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap ada pemberatan hukuman bagi orang tua yang menjadikan anaknya sebagai tumbal ritual pesugihan. Ini merujuk pada kejadian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Jika memang terbukti orang tua sebagai pelaku, ada pemberatan satu per tiga  dalam Undang-Undang  Perlindungan anak bagi ortan tua yang menjadi penangungjawab  pengasuhan,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dapat Kekerasan Verbal, Orangtua Laporkan Tetangganya ke KPAI

KPAI  juga mendesak ada pemeriksaan kejiwaan orang tua tersebut.

“Saya kira orang tua  perlu berpikir logis dan krtis ketika menyikapi adanya informasi adanya semacam pesugihan seperti itu yang kemudian mengorbankan  anak sendiri,” tuturnya.

Kepolisian diminta menangani kasus semacam ini secara profesional sehingga anak yang menjadi korban justru tidak trauma akibat penelusuran kasus ini. Sebab, menurut KPAI dalam kasus seperti ini, anak-anak rentan mengalami trauma.

Baca Juga: Anaknya Dianiaya Pengasuh, Orangtua Korban Lapor ke KPAI Kabupaten Tasikmalaya

Karena itu, pemulihan dari trauma juga merupakan hal yang penting untuk anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.

“Jangan sampai dalam proses hukumnya menambah trauma anak, tentu KPAI mendorong kepolisian bersifat profesional dalam hal ini,”tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak untuk Tumbal Pesugihan

Rita mengatakan peristiwa memilukan  di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong. Gowa Sulawesi Selatan itu menggambarkan pengetahuan orang tua tentang kewajiban mendidik dan mengasuh anak, sangat terbatas.

“Orang tua  menganggap anak adalah hak milik yang bisa diperlakukan  apa saja,” katanya.

Dia juga miris karena anak dianggap sebagai aset yang boleh diperlakukan sekehendak hati oleh orang tua. Padahal, ditegaskan Rita, anak adalah makhluk hidup yang memiliki hak dan martabat yang harus dijaga.

“Secara usia tentu anak ini masih kecil, sulit untuk menolak, dalam kejadian ini tentu karena pelakunya adalah oran tua,” tuturnya.

Saat ini Polres Gowa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus anak tumbal pesugihan ini. Mereka adalah orang tua, paman dan kakek korban. Mereka tega mencongkel mata anak berinisal MA, lantaran ingin menjadikannya tumbal pesugihan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU