KPAI Minta Orang Tua Pelaku Tumbal Anak Dihukum Berat
Kriminal | 6 September 2021, 13:29 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap ada pemberatan hukuman bagi orang tua yang menjadikan anaknya sebagai tumbal ritual pesugihan. Ini merujuk pada kejadian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Jika memang terbukti orang tua sebagai pelaku, ada pemberatan satu per tiga dalam Undang-Undang Perlindungan anak bagi ortan tua yang menjadi penangungjawab pengasuhan,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dapat Kekerasan Verbal, Orangtua Laporkan Tetangganya ke KPAI
KPAI juga mendesak ada pemeriksaan kejiwaan orang tua tersebut.
“Saya kira orang tua perlu berpikir logis dan krtis ketika menyikapi adanya informasi adanya semacam pesugihan seperti itu yang kemudian mengorbankan anak sendiri,” tuturnya.
Kepolisian diminta menangani kasus semacam ini secara profesional sehingga anak yang menjadi korban justru tidak trauma akibat penelusuran kasus ini. Sebab, menurut KPAI dalam kasus seperti ini, anak-anak rentan mengalami trauma.
Baca Juga: Anaknya Dianiaya Pengasuh, Orangtua Korban Lapor ke KPAI Kabupaten Tasikmalaya
Karena itu, pemulihan dari trauma juga merupakan hal yang penting untuk anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.
“Jangan sampai dalam proses hukumnya menambah trauma anak, tentu KPAI mendorong kepolisian bersifat profesional dalam hal ini,”tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak untuk Tumbal Pesugihan
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV