Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana
Peristiwa | 6 September 2021, 13:20 WIB"Kan sementara ditutup 3 hari," kata Riza.
Kabid PPNS Satpol PP DKI, Eko Saptono, mengatakan sanksi denda akan dikenakan pada kafe Holywings jika melakukan pelanggaran lagi.
"Ya nanti kalau ada pelanggaran lagi baru didenda," kata Eko melalui pesan singkat, Senin.
Baca Juga: Video Amatir Petugas Bubarkan Kerumunan di Holywings Kemang, Kini Ditutup Sementara!
Sementara itu, pengawasan terhadap kafe akan terus ditingkatkan seiring dengan pelonggaran PPKM.
"Pasti, semua razia di kafe, di restoran, di mana saja, kami tingkatkan, seiring dengan adanya pelonggaran tentu razia operasi juga terus ditingkatkan," kata Riza.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV