> >

Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana

Peristiwa | 6 September 2021, 13:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengingatkan kepada para kafe yang melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bahwa ada sanksi denda hingga pidana. 

"Yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021). 

Ia mengatakan bagi kafe yang melanggar akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada. 

"Terntu bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa, mau kafe resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada yaa. Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan," kata Riza. 

Baca Juga: Satpol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Setelah Langgar PPKM

Ia meminta agar masyarakat tetap waspada dan disiplin meskipun saat ini sudah ada sejumlah kelonggaran terkait peraturan PPKM Level 3. 

"Kita tetap waspada dan disiplin, saat ada pelonggaran, disiplin harus semakin besar. Karena jika ada pelanggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penurunan juga semakin besar, untuk itu disiplin juga harus semakin tinggi, ya," kata Riza. 

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup kafe Holywings Kemang, Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam setelah ciptakan kerumunan. 

Diketahui, pengunjung restoran tersebut dibubarkan petugas setelah kedapatan melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. 

Riza membenarkan bahwa saat ini Holywings tersebut ditutup selama 3 hari sebagai sanksi. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU