> >

MAKI Desak KPK Jadikan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Tersangka Penyuap Robin Pattuju

Hukum | 4 September 2021, 15:19 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Baca Juga: Berkas Suap Wali Kota Tanjungbalai Dilimpahkan, Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili

“Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari,” paparnya.

Karena itu, menurut Boyamin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya segera melakukan audit kasus TPPU Rita Widyasari. Hal itu untuk mengetahui apakah mandeknya kasus TPPU Rita Widyasari berkaitan dengan pemberian uang Rp5,1 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju.

Rita sendiri sedang menjalani vonis penjara 10 tahun setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Rita divonis dalam kasus penerimaan gratifikasi mencapai Rp111 miliar.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU