MAKI Desak KPK Jadikan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Tersangka Penyuap Robin Pattuju
Hukum | 4 September 2021, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka atas dugaan memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai tersangka penyuapan terhadap Stefanus Robin Pattuju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Stefanus Robin Pattuju,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (4/9/2021).
Nama Rita memang disebut dalam ringkasan dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju. Ringkasan dakwaan tersebut diunggah di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Dalam ringkasan dakwaan, Stepanus Robin sebagai penyidik KPK disebut menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Rita Widyasari. Tertulis, Robin menerima uang dari Rita sejumlah Rp5.197.800.000.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK,” bunyi ringkasan dakwaan.
Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Menurut Boyamin pemberian uang dari Rita kepada Stepanus Robin diduga untuk menghentikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan KPK terhadap kasus tersebut telah dimulai pada 16 Januari 2018.
Dengan demikian, penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Namun Boyamin heran karena kasus tersebut belum juga dibawa ke pengadilan.
Boyamin mensinyalir lamanya kasus TPPU tersebut naik ke pengadilan, ada kaitannya dengan pemberian uang dari Rita ke Stepanus Robin Patujju.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV