> >

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Hukum | 3 September 2021, 23:15 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dalam penyusunan dokumen tersebut, dibuat seolah-olah telah rampung dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan termin terakhir Desember 2015.

“Di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pekerjaan (provisional hand over),” tutur Karyoto.

Sementara Firjan Taufa berperan memfasilitasi pertemuan M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dengan puhak-pihak di internal PT Wika. Di antaranya, kata Karyoto, ada dugaan pemberian sejumlah uang kepada M Nasir.

Baca Juga: Polda Lampung Sita Uang 10 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur

Dalam pelaksanaan pekerjaan Firjan juga berkoordinasi dengan Didit Hartanto mengenai dugaan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

“Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar,” ungkap Karyoto.

Juru BIcara KPK Ali Fikri menjelaskan, total kerugian negara dalam seluruh proyek jalan di Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013 - 2015, yakni empat proyek yaitu Rp475 miliar.  

Dalam kasus proyek jalan di Bengkalis Riau tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka. KPK juga memeriksa sebanyak 101 orang saksi.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU