KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
Hukum | 3 September 2021, 23:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka proyek korupsi tahun jamak peningkatan Jalan Raya Lingkar Pulau Bengkalis, Riau. Dua tersangka di antaranya berasal dari PT Wijaya Karya.
Perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Riau ini disampaikan dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan, tiga tersangka yang ditahan adalah DH (Didit Hartanto) sebagai Project Manager PT Wijaya Karya, FT (Firjan Taufa) selaku staf pemasaran PT Wijaya Karya, dan TAK (Tirta Adhi Kazmi) selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa 6 Saksi, Eks Kepala Dinas PU jadi Tersangka
“Dilakukan upaya penahanan paksa untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Karyoto.
KPK bakal menahan Didit Hartanto di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Tersangka Firzan Taufa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Tirta Adhi Kazmi bakal mendekam di Rutan KPK pada kavling C1.
Para tersangka juga harus mengikuti isolasi mandiri di sel mereka masing-masing.
Baca Juga: Karhutla di Bengkalis Riau Meluas Capai 120 Hektar
“Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan rutan KPK,” ujar Karyoto.
Karyoto menjelaskan, Didit Hartanto dan Tirta Adhi Kazmi berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV