Bupati Bajarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Fee Proyek hingga Rp 2,1 Miliar
Hukum | 3 September 2021, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018. Budhi diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek pengadaan di Banjarnegara mencapai Rp 2,1 miliar.
Penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK Firly Bahuri dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Menetapkan dua tersangka antara lain BS dan KA. BS adalah Bupati Banjarnegara Periode 2017-2022,” kata Firly Bahuri.
Baca Juga: Momen Bupati Banjarnegara Salah Sebut Nama Luhut Jadi Penjahit
Firly menjelaskan, KA (Kedy Afandi) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini merupakan orang dekat Budhi Sarwono.
Kepada para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapum Pasal 12 huruf i tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara
Selain itu, disebut Firly, para tersangka juga dapat dikenakan pasal 12 b, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Firly mengatakan bahwa BS pada September 2017 usai dilantik sebagai bupati memerintahkan orang kepercayaannya yaitu KA untuk memfasilitasi pertemuan dengan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun KA merupakan ketua tim sukses Budhi Sarwono saat mengikuti Pilkada Banjarnegara.
“Untuk itu serng dilakukan rapat koordinasi yang diadiri para wakil asosiasi jasa konstruksi yang bertempat di salah satu rumah makan di Banjarnegara” kata Firly.
Baca Juga: Luhut Respons Bupati Banjarnegara Usai Disebut Penjahit, Jubir: Dikutuk Gimana, Enggak Lah
Dalam pertemuan tersebut KA menyampaikan bahwa perusahaan jasa konstruksi harus meningkatkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar 20 persen untuk proyek-proyek di Kabupaten Banjarnegara. Perusahaan pun wajib memberikan fee sebesar 20 persen.
Fee 20 persen itu kemudian dibagi sebanyak 10 persen untuk BS dan 10 persen lagi untuk payment fee. Pertemuan lanjutan dengan asosiasi konstruksi pun dilakukan di rumah pribadi Budhi Sarwono.
Budhi Sawrwono juga diketahui ikut mengatur pemenang lelang dari proyek-proyek di Banjarnegara. “BS juga diketahui mengikutsertakan perusahaan keluarga dan menentukan pemenang lelang,” kata Firly.
Firly mengatakan, sebelum proyek dikerjakan, Budhi Sarwono sudah terlebih dulu menerima fee. Total penerimaan Budhi Sarwonoi dari praktek semcam itu mencapai Rp 2,1 miliar rupiah.
Setelah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari yaitu sejak 3 September 2021 hingga 22 September 2021.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV