> >

Komnas HAM soal Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Sintang: Itu Melanggar HAM dan Hukum

Peristiwa | 3 September 2021, 20:53 WIB
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegaskan peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum.

Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM.

Demikian Komisioner Pemantauan dan Penyelidik M. Choirul Anam mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

“Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini,” ujar Choirul Anam.

Oleh karenanya, lanjut Choirul Anam, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan memastikan peristiwa kekerasan yang terjadi tidak meluas. 

Baca Juga: Menag Minta Perusakan Rumah Ibadah di Sintang Diproses Secara Hukum

“Selain itu, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan Tindakan provokatif lainnya,” ujarnya.

“Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi.”

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, pihaknya mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. Sebab, kata Beka Ulung, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia dan dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU