> >

Yahya Waloni Sudah Sembuh, Penyidik akan Jemput ke RS untuk Lanjutkan Pemeriksaan

Hukum | 2 September 2021, 18:15 WIB
Penceramah Muhammad Yahya Waloni saat diamankan penyidik Bareskrim Polri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). (Sumber: Instagram @jayalah.negeriku)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama M Yahya Waloni sudah sembuh dari sakit dan bisa menjalani rawat jalan. Untuk itu, penyidik diminta menjemput M Yahya Waloni agar bisa melanjutkan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (2/9/2021).

“Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan,” kata Ramadhan.

“Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku.”

Baca Juga: Kondisi Membaik, Kepala RS Polri Nilai Yahya Waloni Sudah Bisa Jalani Pemeriksaan

Meski demikian, Ramadhan belum bisa memastikan kapan waktu penjemputan Yahya Waloni akan dilakukan. Ia mengaku akan menyampaikan perkembangan informasi perihal penjemputan Yahya Waloni.

“Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya pada pekan lalu atau Kamis (26/8), Yahya Waloni ditangkap polisi sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yahya Waloni ditangkap atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/Bareskrim Polri, tanggal 27 April 2021.

Dasar pelaporannya adalah ceramah Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu.

Dalam ceramahnya, pendakwah itu menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Yahya Waloni Jadi Hambatan Penyidik Telusuri Pemilik Akun YouTube TriDatu

Atas perbuatannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya Waloni juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Berdasarkan pasal yang disangkakan, Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU