> >

Yahya Waloni Sudah Sembuh, Penyidik akan Jemput ke RS untuk Lanjutkan Pemeriksaan

Hukum | 2 September 2021, 18:15 WIB
Penceramah Muhammad Yahya Waloni saat diamankan penyidik Bareskrim Polri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). (Sumber: Instagram @jayalah.negeriku)

Dalam ceramahnya, pendakwah itu menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Yahya Waloni Jadi Hambatan Penyidik Telusuri Pemilik Akun YouTube TriDatu

Atas perbuatannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya Waloni juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Berdasarkan pasal yang disangkakan, Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU