Polisi: Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Belum Pernah Lapor ke Polsek Gambir
Hukum | 2 September 2021, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian memastikan MSA, korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah melapor ke Polsek Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelasakan hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak pernah melaporkan kasus yang dialami ke kepolisian.
Menurut Yusri, MSA baru melapor setelah penyidik mendatangi korban dan meminta menjelaskan seluruh kejadian yang dialami.
Korban kemudian melaporkan dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI di Polres Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Sempat Ditolak, Laporan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditangani Polres Jakpus
“Saudara MSA enggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi, tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu, tanggal 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021).
Yusri menambahkan, hasil klarifikasi yang dilakukan penyidik Polres Jakpus, korban juga bukan pihak membuat siaran pesan berantai yang menjadi viral.
Dalam pesan berantai tersebut seluruh kronologi serta tindakan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban dibeberkan secara detail.
“Jadi keterangan awal pertama saudara MSA ini tidak pernah membuat rilis tersebut," ujar Yusri.
Baca Juga: Sikapi Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya, KPI Akan Lakukan 3 Langkah Ini
Yusri menambahkan penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini sedang ditangani Polres Jakpus.
Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap lima orang terlapor untuk dimintai keterangan.
“Dia melaporkan sedang kerja di ruang kerja, tiba-tiba datang terlapor. Terlapor ada 5 orang, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL," ujar Yusri.
Sebelumnya sebuah pesan berantai terkait dugaan dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat beredar.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa 5 Terlapori soal Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI
Dalam pesan viral tersebut korban mengaku mendapat perundungan sejak masuk ke KPI pada 2011. Puncaknya tahun 2015 korban mendapat kekerasan seksual yang membuat dirinya trauma.
Di pesan berantai yang diterima, korban membeberkan peristiwa yang menimpanya dan tindakan yang dlakukan tujuh pelaku perundungan verbal dan pelecehan seksual.
Korban juga menjelaskan dirinya sudah melaporkan kasus yang dialami ke apparat kepolisian dan Komnas HAM.
Komnas HAM merekomendasi agar korban melaporkan dugaan pelecehan seksual dan perundungan ke kepolisian.
Baca Juga: Tak Suka Diganggu, Maia Estianty Pernah Tonjok Pelaku Pelecehan Seksual
Sementara kepolisian menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara internal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV