Sempat Ditolak, Laporan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditangani Polres Jakpus
Berita utama | 2 September 2021, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah mengalami penolakan, laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pria yang mengaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya diterima kepolisian.
Saat ini, kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pria yang mengaku pegawai KPI ditangani oleh Polrestro Jakarta Pusat.
“Kasus ditangani Polres Jakarta Pusat. Baru tadi malam korban didampingi KPI Pusat melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya seorang pria membuat siaran tertulis ke publik dan sejumlah media sosial, Rabu (1/9/2021). Ia mengaku pegawai KPI Pusat dan korban perundungan dan pelecehan seksual oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Baca Juga: Sikap KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral di Pesan Berantai
Akibatnya, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya. Baginya, hal tersebut menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Karena itu, korban mengaku sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian sebelum membuat siaran tertulis ke publik dan sejumlah media sosial. Tetapi, polisi justru memintanya untuk menyelesaikan masalahnya di internal kantor.
Anjuran kepolisian untuk melapor ke kantor pun dijalani oleh Korban. Tapi yang didapat dari aduan itu hanya pemindahan divisi kerja sementara pelaku tidak mendapat hukuman. Bahkan, lanjutnya, pemindahan itu tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.
Terpisah, KPI Pusat menyampaikan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Soal Isu Pelecehan Seksual Saat Live Instagram, Okin: Mesum Banget Kesannya Gue
“(KPI Pusat, red.) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.
Tak hanya itu, Agung Suprio mengklaim KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual sejak 2011.
“KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” katanya. ujar menegaskan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV