Pekan Depan Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana Diadili dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
Hukum | 1 September 2021, 16:20 WIBAtas perbuatannya, Wawan kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV