> >

Pekan Depan Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana Diadili dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Hukum | 1 September 2021, 16:20 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terpidana Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan suap perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (6/9/2021).

Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

“Pada Selasa (31/8/2021) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ali Fikri.

Sebagai informasi, adik Ratu Atut itu saat ini masih berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara.

Baca Juga: ICW: Lili Pintauli Harusnya Mendekam di Penjara, Bukan di Pucuk Pimpinan KPK

Antara lain adalah perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan diputus bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 7 penjara di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.

Kemudian pada pada 16 Oktober 2019, KPK mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.

Antara lain, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA).

Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana

Dalam konstruksi perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko. Tujuan pemberian tersebut, agar diberik kemudahan izin keluar lapas baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU