Dua Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Sidang Vonis Hari Ini
Hukum | 1 September 2021, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, anak buah Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis.
Agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (1/9/2021).
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).
“Sesuai jadwal persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata Ali Fikri.
Merespons vonis terhadap terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Ali Fikri meyakini hakim akan memutus sesuai tuntutan Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara suap bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis Juliari Batubara Segera Dieksekusi Sebagai Terpidana Suap Korupsi Bansos Covid-19
Selain itu, Jaksa juga menambahkan tuntutan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar. Jika terdakwa Matheus Joko Santoso tidak membayar maka akan dikenakan pidana selama 1 tahun penjara.
Sementara dalam perkara suap bansos Covid-19 terdakwa Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
“KPK tentu yakin dan optimistis surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan Jaksa KPK,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kontruksi perkara ini, Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020
Kemudian Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020, didakwa menjadi perantara penerima suap bersama-sama dengan Juliari P Batubara.
Baca Juga: KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan
Sesuai dakwaan, nilai suap adalah sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Kemudian, uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako COVID-1 9 sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.
Tujuannya, agar Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV