Dua Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Sidang Vonis Hari Ini
Hukum | 1 September 2021, 11:26 WIBSebelumnya dalam kontruksi perkara ini, Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020
Kemudian Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020, didakwa menjadi perantara penerima suap bersama-sama dengan Juliari P Batubara.
Baca Juga: KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan
Sesuai dakwaan, nilai suap adalah sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Kemudian, uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako COVID-1 9 sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.
Tujuannya, agar Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV