> >

10 Kepala Daerah Dapat Teguran Keras Mendagri, DPR: Bila Tak Jalankan Berhentikan Sementara

Politik | 31 Agustus 2021, 19:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (Sumber: Dokumen pribadi)

"Beberapa waktu lalu, saya sudah meminta sikap tegas ini," kata dia. 

Sebelumnya, Mendagri Tito menegur sejumlah bupati dan wali kota karena masih ada daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Teguran itu tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani Mendagri pada Senin (30/8/2021).

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, surat teguran tersebut dilayangkan kepada 10 kepala daerah.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke-10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya," kata Kastorius melalui keterangan resminya yang diterima pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Kepala Daerah Sumbar Ganti Mobil Dinas Baru di Tengah Pandemi, Kemendagri Ingatkan Aturan Kepatutan

Adapun daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun.

Lalu, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU