> >

Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021

Hukum | 31 Agustus 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap. Pemberlakuan sanksi tilang ini mulai dijalankan pada 1 September 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap merujuk Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat (1) UU disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Baca Juga: Warga Sipil Pakai Kendaraan Dinas TNI untuk Hindari Ganjil Genap

Sementara Pasal 106 ayat (4) berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

  • a. rambu perintah atau rambu larangan;
  • b. Marka Jalan;
  • c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  • d. gerakan Lalu Lintas; 
  • e. berhenti dan Parkir;
  • f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
  • g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  • h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Menurut Sambodo, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual dan menggunakan kamera e-TLE.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Selama PPKM Level 3, Hanya Diberlakukan di 3 Titik

Sambodo menambahkan, sanksi tilang ini berlaku untuk semua kendaran dengan pelat nomor hitam. Kendaraan yang dikecualikan yakni angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional.

Kemudian pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian.

Aturan ganjil genap ini diterapkan di tiga wilayah yakni di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.

“Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujar Sambodo.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU