Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021
Hukum | 31 Agustus 2021, 19:28 WIBKemudian pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian.
Aturan ganjil genap ini diterapkan di tiga wilayah yakni di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.
“Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujar Sambodo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV