> >

MAKI Menilai Putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar Tak akan Bikin Jera

Hukum | 30 Agustus 2021, 21:42 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Adapun bunyi pasal 65 UU KPK ialah “Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Menurutnya, paling tidak Dewas KPK memberi sanksi pemecatan atau pengunduran diri terhadap Lili.

“Di sini mestinya hukumannya ya yang paling atas itu berupa permintaan untuk mengundurkan diri atau pemecatan,” katanya.

Baca Juga: Demokrat: Lili Pintauli Siregar Seharusnya Mengundurkan Diri

Keputusan Dewas KPK yang hanya meminta Lili tidak mengulangi perbuatan, serta pemotongan gaji 40 persen dinilai Boyamin sangat tidak adil dan tidak memberikan efek jera.

Dia khawatir, lemahnya sanksi kepada Lili membuat potensi pelanggaran yang sama bakal terulang lagi.

“Dari sisi tujuan dari proses ini yaitu membuat efek jera tidak akan menimbulkan efek jera dan orang lain akan melakukan hal yang sama,” paparnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU