> >

MAKI Menilai Putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar Tak akan Bikin Jera

Hukum | 30 Agustus 2021, 21:42 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai terlalu ringan.

Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (30/8), saat dimintai tanggapan menyangkut putusan dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar.

Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Lili yaitu berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai Non Aktif Syahrial, bukanlah pelanggaran etika biasa.  Perbuatan Lili, kata Boyamin, juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif

Karena itu dia menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili, sangat tidak adil.

“Saya menganggap putusan itu sangat sangat tidak adil karena ini menyangkut dugaan pelanggaran etik. Itu kan juga diatur dalam undang-undang KPK sebagai bentuk pelanggaran pidana,” kata Boyamin.

Boyamin menyebutkan pelanggaran Lili merupakan bentuk pelangaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang KPK. Dalam pasal tersebut dinyatakan “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Dilarang 1). Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang tidak ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun”

Baca Juga: KPK Putuskan Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Suap Walkot Tanjung Balai

“Intinya, pimpinan KPK dilarang melakukan kontak bertemu baik langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun dengan pihak yang sedang jadi pasien KPK,” tutur Boyamin.

Menurut Boyamin, jika merujuk pada hukuman pidana atas pelanggaran pasal 36, maka ancaman hukumannya sesuai pasal 65 UU KPK yaitu 5 tahun penjara.

Adapun bunyi pasal 65 UU KPK ialah “Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Menurutnya, paling tidak Dewas KPK memberi sanksi pemecatan atau pengunduran diri terhadap Lili.

“Di sini mestinya hukumannya ya yang paling atas itu berupa permintaan untuk mengundurkan diri atau pemecatan,” katanya.

Baca Juga: Demokrat: Lili Pintauli Siregar Seharusnya Mengundurkan Diri

Keputusan Dewas KPK yang hanya meminta Lili tidak mengulangi perbuatan, serta pemotongan gaji 40 persen dinilai Boyamin sangat tidak adil dan tidak memberikan efek jera.

Dia khawatir, lemahnya sanksi kepada Lili membuat potensi pelanggaran yang sama bakal terulang lagi.

“Dari sisi tujuan dari proses ini yaitu membuat efek jera tidak akan menimbulkan efek jera dan orang lain akan melakukan hal yang sama,” paparnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU