> >

MAKI soal Sanksi Lili Pintauli Siregar: Harusnya Mengundurkan Diri atau Pemecatan

Hukum | 30 Agustus 2021, 13:36 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar belum penuhi rasa keadilan.

Sepatutnya, Dewan KPK memberikan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar berupa permintaan mengundurkan diri atau pemecatan.

Demikian Boyamin Saiman merespons putusan Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar yang disebut diberi sanksi berat pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ujar Boyomain Saiman, Senin (30/8/2021).

Dalam argumennya, Boyamin menuturkan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar merupakan yang paling tepat demi menjaga kehormatan KPK.

“Karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” katanya.

Baca Juga: Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih

Boyamin menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim berdasarkan perbuatannya yang terbukti bersalah melanggar kode etik. Namun, lanjut Boyamin, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar.

“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”

Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak.

Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan

“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertino Ho menambahkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar diputuskan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” jelasnya.

Sementara hal yang memberatkannya adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, kata Albertina, seharusnya selaku Pimpinan KPK Lili menjadi contoh dan telandan dalam pelaksanaan IS KPK.

“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina Ho.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU