MAKI soal Sanksi Lili Pintauli Siregar: Harusnya Mengundurkan Diri atau Pemecatan
Hukum | 30 Agustus 2021, 13:36 WIB“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak.
Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan
“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertino Ho menambahkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar diputuskan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” jelasnya.
Sementara hal yang memberatkannya adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, kata Albertina, seharusnya selaku Pimpinan KPK Lili menjadi contoh dan telandan dalam pelaksanaan IS KPK.
“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina Ho.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV