> >

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan

Hukum | 30 Agustus 2021, 11:56 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021) (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Demikian Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”

Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. 

Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Hari Ini

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”

Dalam sidang putusan tersebut, Tumpak memberikan kesempatan kepada Lili Pintauli Siregar untuk menanggapi putusan pelanggaran yang terbukti dilakukannya. Namun, Lili Pintauli Siregar hanya menggunakan kesempatan tersebut dengan menyampaikan perkataan singkat.

“Terima kasih,” katanya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Lili Pintauli Siregar

“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” katanya.

Namun, kata Boyamin Saiman, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri (Pemecatan).

“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ujar Boyomain Saiman.

Boyamin menuturkan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK.

“Karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” katanya.

Dalam pernyataannya, Boyamin menuturkan opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU