Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan
Hukum | 30 Agustus 2021, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Demikian Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Hari Ini
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”
Dalam sidang putusan tersebut, Tumpak memberikan kesempatan kepada Lili Pintauli Siregar untuk menanggapi putusan pelanggaran yang terbukti dilakukannya. Namun, Lili Pintauli Siregar hanya menggunakan kesempatan tersebut dengan menyampaikan perkataan singkat.
“Terima kasih,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV