Polri Pastikan Kasus Youtuber Muhammad Kece Tak Akan Berujung Damai
Hukum | 29 Agustus 2021, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan terus menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.
Sebab fakta dalam konten yang bersangkutan amat riskan dan mengarah terhadap ke salah satu agama tertentu.
"Faktanya kan memang jelas, itu arahnya ke mana," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas dari Muhammad Kece agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Masih Diperiksa Secara Intensif
"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujarnya.
Menurut dia, kasus pelanggaran yang berpotensi memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Atas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.
"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini Polri akan tegas," katanya.
Seperti diketahui, polisi menahan YouTuber Muhamad Kece setelah menjadi tersangka kasus penodaan agama. Kece ditahan selama 20 hari ke depan.
Kece langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri beberapa jam setelah tiba dari Bali dan diperiksa polisi.
YouTuber tersangka penodaan agama ini ditahan selama 20 hari atau sampai 13 September 2021.
Sementara itu, pengurus lingkungan tempat penangkapan Muhamad Kece di Badung, Bali, menyebut tersangka penodaan agama itu bukan warga asli Badung.
Kece bahkan tak tercatat sebagai warga pendatang.
Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Muhamad Kece ditangkap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa (24/8/2021) malam.
Kece kemudian dibawa dan ditahan di Mabes Polri Jakarta hingga saat ini.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV