Polri Pastikan Kasus Youtuber Muhammad Kece Tak Akan Berujung Damai
Hukum | 29 Agustus 2021, 13:16 WIBKece langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri beberapa jam setelah tiba dari Bali dan diperiksa polisi.
YouTuber tersangka penodaan agama ini ditahan selama 20 hari atau sampai 13 September 2021.
Sementara itu, pengurus lingkungan tempat penangkapan Muhamad Kece di Badung, Bali, menyebut tersangka penodaan agama itu bukan warga asli Badung.
Kece bahkan tak tercatat sebagai warga pendatang.
Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Muhamad Kece ditangkap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa (24/8/2021) malam.
Kece kemudian dibawa dan ditahan di Mabes Polri Jakarta hingga saat ini.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV