Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ini Alasan Ombudsman
Peristiwa | 28 Agustus 2021, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais meminta agar sejumlah daerah menunda penerapan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik.
Mengingat belum meratanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Indraza mengakui dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi memang menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi.
Hal tersebut juga tercantum di dalam Pasal 13A yang menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Meski demikian, pada kenyataannya masih terjadi ketidakmerataan vaksinasi yang diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Kami harap jangan dulu diterapkan (sertifikat vaksin jadi syarat layanan publik), karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," kata Indraza dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (28/8/2021).
Ia menambahkan, meski animo masyarakat saat ini cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19, namun hal tersebut belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.
"Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Selain itu, sebagian masyarakat juga belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena terkendala masalah kesehatan.
Baca Juga: Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Laman Ombudsman RI