> >

ICW: Kebijakan Komisioner KPK Semakin Absurd

Hukum | 27 Agustus 2021, 18:47 WIB
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

“Mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.”

Kemudian, lanjut Kurnia, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Padahal sesuai keputusan MK, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Senin Pekan Depan

Kebijakan kontroversi selanjutnya adalah soal regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK. Sementara pimpinan KPK periode-periode sebelumnya sangat menjaga independensi dari hal-hal yang dapat mendegradasi nilai-nilai integritas KPK, baik secara kelembagaan maupun personalnya.

Tak hanya itu, KPK saat ini juga memiliki kebijakan mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan.

“Dan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU