Ditahan Semalam di Bareskrim, Yahya Waloni Dibawa ke RS Polri
Berita utama | 27 Agustus 2021, 15:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tersangka penista agama, Yahya Waloni yang ditangkap polisi, dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena gangguan kesehatan.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Pol Yayok Witarto.
“Yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri,” kata Yayok Witarto seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (27/8/2021).
Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigjen Pol Asep Hendra mengatakan tim dokter RS Polri membenarkan perihal kabar Yahya Waloni di RS Polri, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Asep Hendra menyampaikan pihaknya siap memberikan pelayanan kesehatan bagi Yahya Waloni.
“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, insyaallah,” jelas Asep Hendra.
Baca Juga: Ngabalin Respons Penangkapan Yahya Waloni: Si Prof Abal-abal Semoga Cepat Menyusul
Sementara itu Wakil Kepala RS Polri Kombes Pol Umar Shahab mengungkapkan Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit dalam keadaan lemas.
Meski demikian Umar Shahab menyarankan penjelasan lebih detail soal Yahya Waloni ditanyakan ke Kadiv Humas Polri.
“Nanti ke Kadiv Humas, masih lemas dia (Yahya Waloni),” ujarnya.
Seperti diberitakan, Yahya Waloni ditangkap atas perkara penistaan agama oleh Bareskrim Polri, kemarin.
Perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Yahya Waloni bermula dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada April 2021.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Baca Juga: Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama
“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2020).
Berdasarkan perkara, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Sesuai perkara yang disangkakannya, Yahya Waloni terancam dihukum maksimal 6 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV