> >

Ditahan Semalam di Bareskrim, Yahya Waloni Dibawa ke RS Polri

Berita utama | 27 Agustus 2021, 15:33 WIB
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)

Seperti diberitakan, Yahya Waloni ditangkap atas perkara penistaan agama oleh Bareskrim Polri, kemarin.

Perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Yahya Waloni bermula dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada April 2021.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2020).

Berdasarkan perkara, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP. 

Sesuai perkara yang disangkakannya, Yahya Waloni terancam dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU