Heboh Banyak Pejabat Sudah Disuntik Booster Vaksin, Melanggar Aturan Kemenkes?
Update corona | 24 Agustus 2021, 22:44 WIBBaca Juga: Jokowi dan Prabowo Tinjau Vaksinasi Covid-19 Pelajar di Samarinda
Vaksin Booster untuk Nakes
Obrolan tersebut kemudian mengundang pertanyaan publik hingga dianggap melanggar aturan.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa hingga kini belum ada kelompok lain yang menerima vaksin ketiga (booster) selain para tenaga kesehatan (nakes).
"Sampai sekarang, kebijakan kita adalah kita mengutamakan vaksinasi booster ketiga ini kepada nakes saja," ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah diskusi, Selasa (24/8/2021).
Siti Nadia Tarmizi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/1919/2021, vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Namun, dia tak memerinci capaian pemberian vaksin booster yang menggunakan vaksin Moderna ini kepada para nakes.
Diperkirakan total ada 1,5 juta orang yang tersebar di Indonesia.
"Sampai sekarang di luar nakes sesuai SE Dirjen itu, kita belum memberikan vaksinasi untuk booster ketiga," jelasnya.
Nadia menambahkan, peruntukan suntikan booster tidak untuk masyarakat umum mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada banyak penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Booster Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV