Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim
Hukum | 24 Agustus 2021, 19:31 WIBAzis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Sejak 25 Oktober 2021, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 telah memvonis Gus Nur dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Gus Nur Hina Nahdlatul Ulama (NU)
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV