> >

Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim

Hukum | 24 Agustus 2021, 19:31 WIB
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (Sumber: TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021).

Hal ini seperti dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri," terang Ramadhan, Selasa.

Ramadhan menyebut Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.

"Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," kata Ramadhan.

Baca Juga: Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Corona, Dirawat di RS Polri

Untuk diketahui, Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian yang menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gus Nur disangka menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU